Sejarah Indonesia (X)


Teori Waisya

    Teori Waisya adalah salah satu teori yang menyatakan tentang masuknya agama dan kebudayaan Hindu Buddha di Indonesia. Teori ini ditemukan oleh seorang arkeolog dan peneliti sejarah kebudayaan-kebudayaan tradisional Indonesia yang sudah ada sejak lama. Arkeolog sekaligus peneliti sejarah itu bernama Nicolaas Johannes Krom atau biasa dikenal dengan nama N.J. Krom.

    Berdasarkan teori Waisya yang diungkapkan oleh N.J. Krom masuknya agama dan kebudayaan Hindu Buddha dibawa oleh para pedagang yang asalnya dari India. Para pedagang itu bukan hanya membawa barang-barang dagangannya, tetapi juga membawa adat dan kebiasaan dari negaranya.

    Bukan hanya itu, N.J. Krom juga mengatakan bahwa para pedagang datang ke Indonesia sesuai dengan angin musim. Dengan kata lain, jika angin musim menunjukkan atau meperlihatkan dalam keadaan tidak baik, maka para pedagang tidak akan datang ke Indonesia. Mereka menunggu enam bulan berikutnya untuk berdagang. Maka dari itu, dapat dikatakan bahwa para pedagang yang datang ke Nusantara sangat bergantung dengan arah angin laut.

    Agama dan kebudayaan Hinddu Buddha semakin berkembang karena para pedagang menetap di Indonesia. Mereka biasanya menetap berkisar enam bulan untuk melakukan transaksi perdagangan. Selama menetap itulah agama dan kebudayaan Hindu Buddha mulai disebarkan kepada masyarakat Nusantara. Semakin lama, masyarakat Nusantara mulai terbiasa dengan agama dan kebudayaan Hindu Buddha, sehingga perkembangan agama dan kebudayaan tersebut semakin cepat.

    Menurut N.J. Krom bukan hanya menetap saja, mereka para pedagang juga melakukan perkawinan dengan perempuan-perempuan asli Indonesia. Dengan adanya perkawinan itu, maka agama dan kebudayaan Hindu Buddha berkembang cukup pesat. Terlebih lagi, anak yang dilahirkan dari perkawinan antara pedagang dan perempuan Indonesia akan meneruskan perkembangan agama dan kebudayaan Hindu Buddha atau bisa dikatakan sebagai generasi dari agama dan kebudayaan Hindu Buddha.

    N.J. Krom mengatakan bahwa para pedagang yang termasuk kasta Waisya adalah kasta yang paling berperan dalam penyebaran agama dan kebudayaan Hindu Buddha di Indonesia. Kasta Waisya ini merupakan masyarakat yang berperan dalam memajukan kemakmuran rakyat, seperti petani, pedagang, dan sejenisnya.

Teori Kesatria

    Teori Kesatri adalah teori masuknya ajaran agama dan kebudayaan Hindu Buddha yang digagas oleh Cornelis Christiaan Berg atau C.C. Berg yang didukung oleh J.L Moens dan Moekerji.

    Sama halnya dengang manusia yang memiliki kasta Kesatria, maka teori Kesatria adalah sebuah teori masuknya agama dan kebudayaan Hindu Buddha ke Indonesia yang dibawa oleh golongan Kesatria atau para perwira atau prajurit.

    Datangnya para perwira atau prajurit ke Nusantara (Indonesia) dikarenakan mereka mengalami kekalahan saat terjadi perang di India. Mereka yang datang ke Indonesia dengan tujuan untuk mendapatkan tempat tingga untuk bertahan hidup. Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa datangnya para prajurit atau perwira merupakan pelarian mereka atas kekalahan yang diterimanya saat berperang.

Teori Brahmana

    Brahmana dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti kasta pendeta agama Hindu atau kasta tertinggi dalam agama Hindu atau orang yang masuk golongan pendeta dalam agama Hindu. Berdasarkan KBBI, kaum Brahmana termasuk orang-orang yang memiliki kemampuan cukuo cerdas karena mampu membaca ajaran agama Hindu, menyebarkan ajaran agama Hindu, Menjelaskan kepada orang-orang, baik itu penguasa atau rakyat jelata tentang adab dan adat istiadata agama Hindu. Oleh sebab itu, seseorang yang memilki kasta Brahmana akan dipandang lebih tinggi oleh kebanyakan orang pada masa itu.

    Teori Brahmana ini adalah teori seputar masuknya agama dan kebudayaan Hindu Buddha ke Indonesia. Berdasarkan teori ini, agama dan kebudayaan Hindu Buddha masuk melalui orang-orang yang memiliki kasta Brahmana. Pada zaman dulu, datangnya mereka ke Indonesia karena mendapatkan undangan dari para penguasa Indonesia. Teori Brahmana ini dicetuskan oleh seseorang peneliti sejarah yang bernama Jacob Cornelis Van Leur. Ia lebih dikenal dengan nama J.C. Van Leur.

    J.C. Van Leur menggunakan prasasti-prasasti yang menjadi peninggalan-peninggalan kerajaan-kerajaan Hindu Buddha sebagai landasan atau dasar dari terciptanya teori Brahmana. Kemampuan beliau dalam membaca bahasa Sanskerta dan aksara Pallawa sangat hebat, sehingga mampu mengungkapkan fakta tentang masuknya agama dan kebudayaan Hindu Buddha. Padahal J.C. Van Leur bukanlah seseorang yang berasal dari India atau memiliki keturunan India.

Teori Arus Balik

    Ajaran agama Hindu-Buddha diyakini sudah masuk ke Tanah Air sejak abad keempat Masehi. Sebelumnya, masyarakat menerapkan sistem pemerintahan desa dengan pimpinan kepala suku.Setelah ajaran kedua agama tersebut masuk, mulai terjadi perubahan dalam sistem pemerintahan. Salah satunya muncul berbagai kerajaan Hindu-Buddha yang besar dan kuat.

    Masuknya ajaran Hindu-Buddha berlangsung bersamaan dengan aktivitas perdagangan dan pelayaran internasional yang terjadi di Nusantara. Sebab, kala itu penyebaran agama Hindu-Buddha tak bisa dilepaskan dari letak wilayah Indonesia yang strategis.

Teori Gujarat

    Teori Gujarat ini adalah teori masuknya ajaran agama dan kebudayaan Islam ke Nusantara (Indonesia) melalui para pedagang yang berasal dari Gujarat.Gujarat itu sendiri adalah salah daerah atau wilayah yang letaknya ada di India bagian Barat. Selain itu, Daerah Gujarat letaknya juga dekat dengan Laut Arab. Oleh sebab itu, nama dari teori ini adalah “Gujarat” karena Islam dibawa masuk oleh para pedagang yang berasal dari Gujarat, India.
    Teori Gujarat ini pertama kali dicetuskan atau ditemukan oleh seorang sarjana yang bernama J. Pijnapel pada abad ke-19. Ia adalah seorang sarjana yang berasal dari Universitas Leiden, Belanda. J.Pijnapel berpendapat bahwa pada awal Hijriyyah atau pada abad ke-7 masehi banyak sekali orang Arab yang tinggal atau menetap di Gujarat dan Malabar.
    Teori ini di perkuat adanya bukti batu nisan sultan malik al-soleh yang bercorak gujarat.

Teori Mekkah

        Tokoh yang mencetuskan teori ini adalah Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau lebih dikenal dengan nama Buya Hamka. Menurut padangan Buya Hamka, teori Mekah ini mengutarakan bahwa Islam masuk ke Indonesia dari Mekah.
Buya Hamka juga berasumsi bahwa pedagang Arab pun turut andil dalam menyebarkan agama Islam. Menurut sebuah sumber, dijelaskan bahwa pada seperempat abad ketiga dan abad ketujuh, seorang pedagang Arab menjadi pemimpin dalam sebuah pemukiman Arab Muslim yang berada di pesisir Pantai Sumatera.

Teori Persia

    Teori Persia ini dicetuskan oleh dua orang Profesor bernama Prof. Hoesein Djajadiningrat dan Prof. umar Amir Husen. Para sejarawan menyebutkan bahwa negara Indonesia yang dulunya bernama kepulauan Nusantara dianggap sebagai negara yang sangat cocok untuk dijadikan daerah pelaksanaan dakwah dan daerah untuk melakukan perdagangan Persia. Teori Persia bukan hanya teori saja, teori masuknya agama islam menurut Teori Persia juga memiliki bukti mutlak.

Bukti masuknya agama islam ke Indonesia menurut Teori Persia:

     Ditemukannya beberapa peringatan adat seperti peringatan 10 Muharram, perayaan upacara Tabuik di Bengkulu dan juga Sumatera Barat. Upacara-upacara tersebut adalah upacara yang biasa dilakukan di Persia untuk mengingat serta mengenang cucu Nabi Muhammad SAW, yaitu Husain bin Ali. Tak hanya itu saja, terdapat tradisi Maulid Lompoa yang digelar di Cikoang, peringatan Hari Asyura yang bersumber dari Syi’ah atau Islam Persia.

   VOC

Tujuan VOC

  Tujuan VOC adalah untuk memonopili rempah-rempah dan menguasai sistem perdagangan di Asia, teruma di Indonesia. Hal ini dikarenakan Indonesia kaya akan sumber rempah-rempah dan membuat Belanda ingin memonopoli perdagangan agar mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda.

Hak VOC

  • memonopoli perdagangan
  • melakukan peperangan
  • mendirikan benteng
  • memerintah negeri jajahan

Kebijakan VOC

  • Hak Ekstirpasi merupakan hak untuk membabat tumbuhan hingga habis, dan menebang hutan. Dalam hal ini VOC mempunyai hak untuk menebas dan membabat tanaman rempah-rempah pada saat hasil panen berlebih. VOC membuat aturan sekaligus perjanjian dengan raja dan pemimpin negeri untuk memusnahkan rempah-rempah yang berlebih, terutama pala dan cengkeh.
  • Contingenten bisa diartikan sebagai pemberlakuan kewajiban kepada rakyat untuk membayar pajak sesuai dengan nominal yang ditentukan oleh VOC. Pajak ini dibayarkan berupa hasil bumi. Sayangnya tidak diberlakukan sistem ganti rugi.
  • Verplichte Leverantie. Kebijakan ini mewajibkan rakyat untuk menyerahkan hasil buminya hanya kepada VOC. Penjualan rempah kepada selain VOC tidak diperbolehkan.
  • Hongi Tochten / Pelayaran Hongi ini dilakukan dengan melakukan ekspedisi pelayaran, terutama di Indonesia bagian Timur seperti Ambon, Maluku, Pulau Seram, dan Ternate-Tidore. Oleh karena Indonesia bagian Timur terdiri dari banyak pulau-pulau kecil, ekspedisi ini yang dilaksanakan dengan kapal kora-kora ini hanya bisa dilakukan melalui jalur laut.
  • Devide et impera adalah kebijakan untuk mencampuri urusan dalam negeri setiap kerajaan.

Komentar

Postingan Populer